Minggu, 09 Oktober 2016

Hukum Robot Forex - Expert Advisor (EA)


Postingan ini bakal sedikit mengupas hukum jual membeli mata duit memanfaatkan robot menurut syariah. Allah ta'ala menciptakan manusia dengan anugrah pikiran yang selalu beradaptasi dengan perubahan dan konsisten bisa berevaluasi melahirkan pemikiran yang baru. 


Tentu dari semua hasil buah pikir manusia ada yang dampaknya baik dan ada termasuk yang buruk. Sebagai seorang trader muslim maka aturan Allah dan Rasul dan juga pemimpin kami wajib bisa menjadi filter dasar untuk halangi akses kemajuan tersebut.


Karena kami di dunia ini hanya sebentar saja dengan target untuk beribadah, mencari ridho Allah sebagai bekal untuk akhirat kami yang abadi. Janganlah urusan dunia melalaikan akhirat kita. 


Sesukses suksesnya, sekaya kayanya, sepintar pintarnya manusia di dunia ini jarang ada yang sampai usia 100 tahun, tetapi kehidupan akhirat itu tidak ada batasan waktunya (kholidina fiha abada). Hanya ada 2 area disana surga atau neraka, dan area kembali kami di akhirat ditentukan sejak kami di dunia ini.


Salah satu perkembangan teknologi informasi dan pc yang tambah maju di bidang perdagangan valuta asing (trading forex) bisa menyajikan suatu layanan pemakaian fitur trading otomatis (automated trading) dengan memanfaatkan software robot forex/Expert Advisor (EA).


Apa itu robot forex / Expert Advisor (EA) ?


Expert Advisor (EA) adalah software yang dibuat memanfaatkan bahasa pemrograman untuk mengambil alih ketetapan sendiri secara otomatis di dalam trading dan menanggulangi kelemahan dari pembawaan manusia di dalam bertrading, sebagai misal : rasa lelah, takut, serakah, tidak konsisten, emosi, dan lain-lain dan EA hanya bisa terjadi pada platform trading MetaTrader.


EA yang disebut termasuk robot forex bisa melaksanakan sebagian eksekusi trading secara otomatis dan lebih cepat daripada manusia sebab sebuah EA hanya mematuhi apa yang sudah diperintahkan di dalam programnya. Fasilitas ini benar-benar diminati oleh para trader yang inginkan kemudahan di dalam trading. Trader tidak wajib mengamati pergerakan harga forex (valas) layaknya apa yang dikerjakan trader pada umumnya. 


EA bisa mengambil alih alih kendali transaksi yang selayaknya dikerjakan trader (manusia pelaku jual beli) untuk melaksanakan open order, close order yang sudah profit, cut loss, sesuaikan money management, dll. 


Perlu diketahui lebih-lebih dahulu bahwa praktik layaknya di atas tidak bisa di sebut jual membeli secara syara’. Kecuali jikalau software EA/robot di atas hanya digunakan si pemiliknya untuk menunjang menentukan entry saja dan semua pelaksanaan transaksi dikerjakan oleh trader sendiri. 
Mari kami lihat bahasannya di tulisan selanjutnya :


Sebelumnya kami ingatkan pernah bahwa jual membeli adalah tidak benar satu urusan duniawi yang disyariatkan oleh Islam, sebagaimana yang termaktub di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:



وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


Allah sudah menghalalkan jual membeli dan mengharamkan riba


Serta di dalam QS al-Nisâ’: 29:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا


Hai orang-orang yang beriman, janganlah anda saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, jika dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di pada kamu. Dan janganlah anda membunuh dirimu; memang Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


Jual membeli di dalam kitab-kitab fikih diistilahkan dengan البيع yang merupakan isim mashdar dari kata باع dikatakan بَاعَهُ يَبِيعُهُ بَيْعًا وَمَبِيعًا فَهُوَ بَائِعٌ . Dalam kamus Lisan al-‘Arab secara bahasa البيع adalah lawan kata dari الشراء (membeli) yang bermakna menjual, tetapi البيع termasuk bisa bermakna membeli. (Lisan al-Arab, 8:23) Oleh sebab itu al-bai adalah termasuk lafadz musytarakah, yang bisa bermakna belanja termasuk bisa bermakna menjual. Bentuk jamak/pluralnya adalah buyu’ (بيوع).


Definisi jual membeli di dalam istilah syara Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:46) sebagai beikut:



مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه


Menukarkan harta dengan harta dengan jalan memilikkan berdasarkan keridhaan (penjual dan pembeli) atau memindahkan kepemilikan dengan kompensasi/ganti rugi dengan cara yang diizinkan oleh syara.


Landasan sunnah adalah berdasarkan sabda Nabi saw.:



عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا


Dari Hakim bin Hizam dari Nabi saw. beliau bersabda:”Orang yang bertransaksi jual membeli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah (HR. al-Bukhari).


Hukum Jual Beli di dalam Islam


Hukum jual membeli adalah mubah bakal tetapi menjadi wajib kala di dalam suasana perlu makanan atau minuman untuk melindungi diri sehingga tidak binasa, bisa termasuk makruh layaknya belanja barang yang makruh, bisa termasuk haram layaknya belanja khomer dan mubah pada perihal tak sekedar yang sudah disebutkan tadi. (Abdul Halîm U’wais, Mustalahât ‘Ulûm al-Quran, hlm. 386)


Jual membeli yang terlarang dengan sebab sighat akad/kontrak


a) Tidak ada kesepakatan ijab dan kabul


b) Jual membeli dengan korespondensi atau utusan. Jual membeli ini sah selama tetap berada di dalam masjlis (tempat menjual dan membeli, pen). Jika ijab dan qabul terjadi sesudah mereka berpisah dari majelis maka tidak sah akadnya.


c) Jual membeli dengan orang yang tidak ada pada pada majlis akadnya adalah tidak sah. (mis, belanja krupuk pada sebuah warung waktu penjual tidak ada, pen)


d) Jual membeli yang belum selesai. Seperti jual membeli yang digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada waktu yang bakal datang, jual membeli ini tidak sah.


• Jual membeli yang digantungkan dengan syarat, layaknya aku jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian jika papa aku singgah dari perjalanannya. Jual membeli ini adalah gharar, sebab penjual dan customer tidak mengerti apakah bakal terjadi apa yang digantungkan dan kapan?


• Jual membeli yang disandarkan dengan waktu layaknya aku jual kendaraan ini awal bulan depan. Jual membeli ini adalah gharar sebab tidak bakal diketahui bagaimana barang pada waktu yang bakal datang.



Sumber :


http://koneksi-indonesia.org/2014/jual-beli-yang-dilarang-dan-diharamkan-3/


Dalam bahasa Arab istilah akad (kesepakatan) memiliki sebagian pengertian tetapi sepenuhnya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua perihal selanjutnya bisa konkret, bisa pula abstrak misal akad jual beli.


Di samping itu, akad termasuk memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk wajib melaksanakan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.


Allah ta'ala berfirman,



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)


Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu tekad suatu pihak dengan pihak lain di dalam suatu bentuk yang menyebabkan ada kewajiban untuk melaksanakan suatu hal. 


Rukun Aqad


Ada tiga rukun aqad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi ada transaksi.


Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara segera menanggulangi sebuah transaksi. Agar sebuah aqad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang di dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melaksanakan transaksi.


Sebuah transaksi itu berupa mengikat yaitu tidak bisa kembali dibatalkan jika tidak memiliki kandungan khiyar. Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh dua belah pihak yang mengadakan transaksi untuk melanjutkan transaksi ataukah membatalkannya.


Sumber : http://pengusahamuslim.com/1071-pengertian-akad.html


Setelah membaca ulasan mengenai Aqad yang merupakan tidak benar satu syarat sahnya jual membeli maka bakal terlihat mengerti bahwa pelaku jual membeli atau pembuat akad jual membeli adalah orang, bukan robot dan tidak bisa diwakilkan oleh robot. 


Jika robot hanya berperan sebagai pembantu transaksi saja, boleh. Dalam perihal trading forex jikalau EA hanya menunjang analisa pergerakan harga saja dan memberi tambahan signal posisi yang profitable lantas ketetapan entry dan penempatan posisi harga waktu transaksi dikerjakan oleh trader itu boleh.


Dulu para penjual wajib selalu menunggu barang dagangannya, sekarang lumayan dengan memasukkan koin kedalam Mesin dan menghimpit tombol spesifik maka bakal keluarlah barang yang kami inginkan.


Sahkah jual membeli dengan kenakan alat layaknya di atas?


SAH jikalau kedudukan alat/mesin hanya sebagai pembantu saja. Tetapi jika melakukan tindakan sebagai aqid maka tidak sah.


Perlu diketahui lebih-lebih dahulu bahwa praktik di atas tidak bisa di sebut jual membeli secara syara’. Kecuali jikalau alat/mesin di atas ditunggu oleh si pemilik atau wakilnya. Robot/alat/mesin tidak bisa melakukan tindakan mewakili orang.



Namun pengambilan barang dengan sistim di atas diperbolehkan. Sebab sudah ada ridlo dari ke-2 belah pihak. Hampir semua ulama kontemporer setuju atas bolehnya transaksi melalui internet, mesin ATM, mesin otomatis untuk membeli minuman Pepsi, Coca Cola, koran dan majalah, dll. 


Menggunakan menin ATM, belanja miniuman dari mesin, atau jual membeli barang melalui internet hukumnya sah asal memenuhi prinsip dasar jual membeli yaitu (a) tidak ada unsur penipuan; (b) barang yang dijual diketahui dengan mengerti oleh pembeli; (c) barang yang dijual bukan barang haram; (d) bukan riba.


Tetapi jika sudah menyerahkan sepenuhnya semua ketetapan transaksi entry dan exit order di dalam semua transaksinya maka yang layaknya itu tidak bisa dibenarkan di dalam hukum jual membeli syariah (jual belinya tidak sah). 


Untuk itu bagi para trader muslim cobalah untuk merenungkan perihal ini baik-baik. Sungguh mulianya syariah Islam di dalam semua sendi kehidupan, ridholah pada semua ketetapan Allah azza wa jalla yang keseluruhannya pasti untuk kebaikan ummat manusia dan ujungnya pasti surga.


Coba kami bayangkan saja, jika transaksi diwakili oleh robot lantas ada perselisihan atau ada kasus dengan transaksinya atau tiba-tiba ada masalah proses sofware programnya lantas siapa yang bakal bertanggung jawab atas semua kerugian yang barangkali terjadi ? 


Jangan hanya kagum dan tertarik oleh sesuatu yang kelihatannya enak, bagus, menguntungkan, tetapi jika tidak cocok aturan syariah wajib ditinggalkan. Jangan halalkan segala cara untuk mencari untung. 


Lagi-lagi dan lagi, tambah banyak saja yang bertanya apakah kami mirip dengan program workshop, seminar diluar sana ? TIDAK !


Kami BERBEDA dengan yang ada diluar sana (di TV, majalah, youtube, dll). Kami pernah menonton sebuah acara TV mengenai workshop trading yang kata narasumbernya syariah tetapi di dalam prakteknya hanya mengarahkan peserta nya untuk trading di broker penyedia layanan bebas swap saja. 


Ada kembali yang tayangan TV yang mempromosikan software robot trading melalui flashdisk, tinggal colok dijamin pasti profit dengan segala kehebatan dan kelebihan. 


Ingat NIAT dan TUJUAN trading forex di dalam FATWA DSN MUI. Tidak untuk spekulasi / untung-untungan dan wajib ada target untuk apa pertukaran duit itu. Jadi jika dari awal sudah tidak cocok dengan aturan syariah maka berikutnya pasti termasuk sudah tidak benar. Apalagi jika pembuatnya non muslim yang tentunya tidak tau hukum jual membeli syariah. Semoga sampai disini bisa difahami bersama.


Jual membeli yang dikerjakan antar penjual dan customer (sesama manusia) tentulah semua hukumnya bakal menjadi jelas, aman, dan jiwapun tenang keuntungannya bisa menjadi maisyah yang berfaedah dan barokah. ROBOT / software tidak tau halal haram, tidak bakal masuk surga atau neraka. Semoga yang sedikit ini bisa menjadi renungan kami bersama. Barokallahu fiikum.



Load disqus comments

0 komentar