MAKALAH BURSA KOMODITAS
Mata Kuliah Fiqih Transaksi Keuangan Kontemporer
Oleh:
Mita Marcelina (41002058)
Nur Khotimah (41002074 )
Nurani Muslimah (41002072)
MPS 2010 B
STEI SEBI 2010
PENDAHULUAN
Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang bersumber berasal dari Al-quran dan An-sunnah punyai tiga landasan utama sehingga semuanya terjadi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Allah swt. Tiga landasan itu adalah ‘aqidah yang mana mencerminkan keimanan seseorang, ke dua syariah. Untuk syariah ini punyai dua sapek yaitu ibadah (hukum yang terjalin dengan tatacara pengabdian hamba kepada tuhan), ke dua muamalah (hukum yang sesuaikan tatacara terjalin yang berwujud social masyarakat), ketiga adalah akhlaq yang mewujudkan kode moral dan etika seorang muslim.
Menurut para ulama fikih didalam masalah syariah ‘ibadah sesudah itu terlihat kaidah yang berbunyi:
الأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ وَالإِتِّبَاعُ
“prinsip dasar didalam bidang ibadah adalah menanti (dalil) dan mengikutinya”
Artinya ibadah baru boleh dilaksanakan seumpama tersedia dalil yang memerintahkannya, didalam ibadah yang sudah rinci penjelasannya tidak boleh adanya ijtihad. Sedang didalam syariat muamalah terlihat kaidah:
الأَصْلُ ِفي المُعَمَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“ komitmen dasar didalam bidang muamalah adalah boleh kalau tersedia dalil yang mengharamkannya”
Artinya segala muamalah yang direkayasa oleh manusia itu dibolehkan selama tidak tersedia dalil yang melarangnya dan tidak bertentangan dengan target syariah yang terkadung didalam al-qur’an dan as sunnah.
Dalam kehidupan baik muamalah ma’allah maupun muamalah ma’a an-nas, ketiga aspek ini berwujud menyatu dan saling berkaitan, tidak mampu dipisahkan antara satu dengan lainnya[ ].
Untuk kehidupan sosial ekonomi, termasuk sistem keuangan dan instrumennya masuk didalam pengaturan syariah muamalah. Asy’arie membuktikan bahwa segala tindakan manusia didunia ini tidak lepas berasal dari pengabdiannya terhadap Allah. Maka berasal dari itu seluruh aktivitas selalu harus capai target yang diharapkan syara’ (maqasid syariah).
Jika seluruh aktivitas itu sesuai dengan target maqasid syari’ah, mampu dipastikan bahwa muamalah selanjutnya mampu diterima oleh al-qur’an dan as-sunnah. Dan sebaliknya kalau bertentangan dengan maqasid syariah maka muamalah tidak mampu diterima. Oleh gara-gara itu, dinakmika vertical dan horizontal[ ] didalam bidang muamalah (ekonomi) merupakan “aqidah ekonomi islam[ ].
Segala tindakan (tasarruf) didalam Islam harus berporos terhadap maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat) Islam yang tinggi dan bertujuan untuk capai kemaslahatan manusia dan juga menampik kemudharatan atas mereka. Semua transaksi-transaksi selanjutnya harus merealisasikan atau mencerminkan fungsi ta’abbudi-nya kepada Allah sebagai kalifah dimuka bumi.
Selain itu termasuk transaksi selanjutnya harus merealisasikan fungsi ekonominya didalam mewujudkan pertumbuhan, kesejahteraan, dan saling menggantikan kemanfaatann didalam mobilisasi fungsi sosialnya. Semua keputusan berasal dari tiga aspek selanjutnya harus terjadi tidak mampu menghukumi suatu perbuatan dengan keliru satu keputusan saja.
Dalam kehidupan moderen saat ini ini bermacam model transaksi keuangan islam berkembang dan terspesialisasi dengan rencana yang komplek sekali. Industri keuangan yang paling berkembang adalah industri perbankan Islam sesudah itu disusul oleh pasar modal Islam dan bursa efek Islam. Dalam bursa komoditi berjangka pun tidak sudi ketinggalan perihal ini terbukti dengan adanya commodity trading.
Produk future trading ini direkayasa untuk lebih memperluas instrument pasar uang antar bank syariah yang lazim diterapkan terhadap Bank Syariah diluar negeri, keliru satunya adalah commodity murabahah produk (CMP).
Konsep Commodity Murabahah Product (CMP) ini di Indonesia tergolong baru dikenal setahun terakhir ini, berlainan dengan luar negeri. Contohnya Malaysia dan Timur Tengah sudah memakai produk ini didalam pasar keuangan Islamnya. Di Indonesia rencana CMP ini baru di usung tahun lalu, dan tetap didalam pembahasan DSN MUI.
Sejarahnya
Bursa komoditi umumnya memperdagangkan kontrak berjangka atas komoditi. Seorang petani yang menanam jagung mampu menjual kontrak berjangka jagung yang baru akan dipanennya lebih dari satu bulan sesudah itu dan beroleh jaminan harga yang akan diterimanya kelak terhadap kala barang akan diserahkan sehabis panen dilakukan; dan seorang produsen makanan mudah serealia belanja kontrak selanjutnya kala ini dan beroleh jaminan bahwa harga tidak akan naik terhadap kala barang dikirimkan kelak.
Hal ini akan merawat petani berasal dari kejatuhan harga dan merawat pula kastemer berasal dari kenaikan harga. Spekulator termasuk melaksanakan pembelian dan penjualan kontrak berjangka untuk beroleh keuntungan dan sedia kan likuiditas terhadap sistem perdagangan berjangka.
Walaupun praktik perdagangan berjangka sudah terjadi sejak zaman dahulu kala terhadap era Yunani kuno ataupun Fenisia tapi sejarah perdagangan berjangka moderen di awali terhadap awal abad ke 18 di Chicago Amerika. Chicago yang terdapat dekat danau Great Lakes, adalah merupakan suatu pusat transportasi, distribusi dan perdagangan hasil pertanian oleh gara-gara letak Chicago yang berdekatan dengan pusat pertanian dan peternakan berasal dari lokasi barat Amerika Midwest.
Melimpahnya panenan dan kekurangan sediaan selalu membawa dampak fluktuasi harga di pasaran. Hal inilah yang mendorong terbentuknya suatu pasar yang amat mungkin para pedagang komoditas biji-bijian (grain), pengguna bahan baku (seperti pabrik, dll), perusahaan yang bergerak di bidang agro usaha ( seumpama untuk keperluan ekspor) untuk melaksanakan suatu transaksi "masa mendatang" atau "pembayaran di depan" atau yang dikenal dengan arti kontrak serah (forward contract) untuk merawat mereka terhadap risiko perubahan harga yang merugikan dan amat mungkin dilakukannya lindung nilai (hedge).
Kontrak serah inilah yang kelak berkembang menjadi kontrak berjangka (futures contract)
Pada kala itu kontrak serah tetap berwujud benar-benar sederhana. Namun banyak kontrak serah yang tidak dipatuhi baik oleh pihak kastemer maupun pihak penjual. Misalnya, seumpama seorang kastemer kontrak serah jagung yang sudah berjanji untuk belanja jagung terhadap suatu kala yang disepakati dimasa mendatang tapi terhadap kala kala penyerahan tiba ternyata harga jagung lebih rendah berasal dari harga kontrak serah maka si kastemer mengingkari kontrak tersebut,demikian pula sebaliknya.
Pasar kontrak serah benar-benar tidak likuid dan diperlukan suatu bursa (dimana dimungkinkan terjadinya transaksi antar lawan transaksi yang tidak harus tahu lawannya) untuk mempermudah transaksi antara kastemer atau penjual berasal dari suatu komoditi.
Pada tahun 1848 , Chicago Board of Trade (CBOT), dibentuklah sebuah bursa berjangka yang pertama di dunia. Perdagangan tetap didalam wujud kontrak serah dan terhadap tanggal 13 Maret 1851 dibuatlah kontrak serah yang pertama untuk komoditi jagung. Pada tahun 1865 diperkenalkan standarisasi kontrak serah.
Chicago Produce Exchange didirikan terhadap tahun 1874, yang sesudah itu terhadap tahun 1898 dirubah namanya menjadi Chicago Mercantile Exchange (CME).
Pada tahun 1972 dibentuklah sebuah divisi berasal dari CME yang diberi nama "Pasar Moneter Internasional" (International Monetary Market -IMM), dengan target untuk tawarkan kontrak serah didalam wujud valuta asing yaitu : pound sterling, dollar Kanada, mark Jerman, yen Jepang, peso Meksiko, plus frank Swiss.
Pada tahun 1881 di lokasi Midwestern Amerika, sebuah pasar regional dibentuk yaitu di kota Minneapolis, di negara bagian Minnesota dan terhadap tahun 1883 diperkenalkanlah perdagangan berjangka untuk pertama kalinya dan sejak kala itu terus menerus diperdagangkan hingga hari ini dan Minneapolis Grain Exchange (MGEX) adalah merupakan cuma satu pasar opsi dan perdagangan berjangka bagi gandum model hard red spring.
Kelak di tahun 1970 an dikembangkan kontrak berjangka keuangan dimana mampu diperdagangkan nilai era depan berasal dari suku bunga. Pada tahun 1981 diperkenalkan kontrak Eurodollar ( khususnya kontrak Eurodollar berjangka 90 hari) yang punyai efek besar terhadap pengembangan pasar swap suku bunga.
New York Mercantile Exchange (NYMEX) adalah merupakan bursa perdagangan komoditi berjangka dan forum perdagangan fisik utama untuk produk energi dan logam, dengan kuantitas transaksi perdagangan harian terhadap bulan Mei 2007 capai 1,754,442 atau 143,864,215 transaksi pertahunnya.
Pada tahun 2006, New York Stock Exchange bersama dengan London Exchanges "Euronext" melaksanakan perdagangan berjangka secara elektronik untuk membentuk suatu bursa perdagangan berjangka dan opsi lintas benua yang pertama.
PENGERTIAN BURSA KOMODITI
Bursa Komoditas adalah pasar komoditas yang diorganisasi secara teratur, digunakan untuk transaksi menjual beli komoditas atas dasar kontrak dengan penyerahan seketika atau sesudah itu (commodity exchange). Bursa Komoditi adalah area pertemuan antara permohonan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak kastemer barang-barang komoditas berjumpa di bursa tersebut.
Selain kastemer dan penjual, tersedia pula pedagang perantara yang dikenal dengan komisioner dan makelar.
Komisioner mengambil posisi sendiri, namun makelar tidak mampu memegang posisi. Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, kakao, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, dan CPO (crude palm oil, minyak sawit mentah), katun, susu, logam (emas, perak, nikel) dan termasuk kontrak berjangka yang manfaatkan komoditi sebagai aset acuannya.
Kontrak berjangka ini termasuk harga spot, kontrak serah, kontrak berjangka, dan opsi berjangka ataupun suku bunga, instrumen lingkungan hidup, swap, ataupun kontrak derivatif pengangkutan.
Bursa komoditi umumnya memperdagangkan kontrak berjangka atas komoditi. Seorang petani yang menanam jagung mampu menjual kontrak berjangka jagung yang baru akan dipanennya lebih dari satu bulan sesudah itu dan beroleh jaminan harga yang akan diterimanya kelak terhadap kala barang akan diserahkan sehabis panen dilakukan; dan seorang produsen makanan mudah serealia belanja kontrak selanjutnya kala ini dan beroleh jaminan bahwa harga tidak akan naik terhadap kala barang dikirimkan kelak.
Hal ini akan merawat petani berasal dari kejatuhan harga dan merawat pula kastemer berasal dari kenaikan harga. Spekulator termasuk melaksanakan pembelian dan penjualan kontrak berjangka untuk beroleh keuntungan dan sedia kan likuiditas terhadap sistem perdagangan berjangka.
Lembaga yang Mengatur Transaksi Bursa Komoditi
Perdagangan berjangka diatur oleh sebuah instansi yang merupakan instansi yang berdiri sendiri (independen) dan umumnya disebut dengan "Self Regulatory Organizations" atau SRO. Regulator perdagangan berjangka yang sesuaikan perdagangan berjangka di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Adapun PT yang sesuaikan Bursa Komuditi khususnya di Jakarta yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Bursa komoditi menstransaksikan perdagangan didalam wujud sebagai berikut:
Soft Commodity ; merupakan wujud komoditi lunak layaknya padi, coklat, kopi, kapas, wol, karet, minyak mentah dan sebagainya.
SOFT COMMODITY : (On Line Trading)
1. CORN FUTURES (TCFJFX) = Jagung
2. ARABICA COFFEE (TACJFX) = Kopi Arabika
3. ROBUSTA COFFEE (TRCJFX) = Kopi Robusta
4. SOYBEAN (TSBJFX) = Kacang Kedelai
5. RAW SUGAR (TRSJFX) = Gula
6. RED BEAN (TRBJFX) = Kacang Merah
7. RUBBER INDEX (ORIJFX) = Karet Indeks
Hard Commodity ; merupakan wujud komoditi keras layaknya Emas, Perak, Oil
1. GASOLINE (TGAS) = Bensin
2. RUBBER (TRU) = Karet
3. GOLD (TGOLD) = Emas
Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, kakao, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, dan CPO (crude palm oil, minyak sawit mentah), katun, susu, logam (emas, perak, nikel) dan termasuk kontrak berjangka yang manfaatkan komoditi sebagai aset acuannya.
Contoh : Seorang petani yang menanam jagung mampu menjual kontrak berjangka jagung yang baru akan dipanennya lebih dari satu bulan sesudah itu dan beroleh jaminan harga yang akan diterimanya kelak terhadap kala barang akan diserahkan sehabis panen dilakukan; dan seorang produsen makanan mudah serealia belanja kontrak selanjutnya kala ini dan beroleh jaminan bahwa harga tidak akan naik terhadap kala barang dikirimkan kelak
PANDANGAN ISLAM TERHADAP TRANSAKSI DIBURSA KOMODITI
Kita di zaman ini mengenal sebuah model bursa baru yaitu Future Trading atau Future Komoditi. Dan sesuai dengan istilahnya, usaha ini sesungguhnya merupakan sebuah perdagangan di era depan. Yaitu sebuah komoditas yang dijual tapi baru akan tersedia wujud komoditasnya itu nanti di era yang akan datang.
Gambaran sederhananya adalah seorang petani besar menjual padi yang akan dipanennya kepada pihak lain kendati padinya kala ini sedang atau malah belum ditanam. Namun dia menjual padi itu dengan harga hasil panen nanti. Sebab diperkirakan didalam kala 3 bulan, padi yang akan dihasilkan berasal dari sawahnya akan capai 1 juta ton. Maka kala ini dia sudah menjual padi dengan kuantitas 1 juta ton dan sudah terima uangnya kala ini pula.
Pihak kastemer secara hukum adalah pemilik 1 juta ton padi yang didalam kala 3 ulan ulang akan langsung terwujud. Namun sesungguhnya pihak kastemer sama sekali tidak butuh padi sebanyak 1 juta ton. Surat pembelian/hak atas padi 1 juta ton itu pun ditawarkan kepada pihak lain, pasti saja dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak lain akan menaksir kurang lebih berapa harga 1 juta ton padi terhadap tiga ulan ke depan. Bila menurut analisa konsultan bahan pangan, harganya akan melambung naik tiga bulan lagi, maka dia pun akan membelinya berasal dari bursa omoditi itu. Demikianlah kepemilikan padi 1 juta ton itu akan berpindah-pindah berasal dari satu tangan ke tangan lain, antara sekian banyak pialang future komoditi.
Antara Future Trading dengan Bai’us Salam
Sekilas sesungguhnya tersedia kemiripan antara Future Trading ini dengan akad Bai’ Salam atau salaf, yaitu menjual beli dengan pembayaran harga yang disepakati secara tunai, sedang penyerahan barangnya ditangguhkan sesudah itu terhadap kala yang dijanjikan oleh penjual dan disetujui kastemer (jatuh tempo).
Dalam akad salam harga sudah tetap, tidak dikenal padanya penambahan, kenaikan atau pun penurunan harga.
Kebolehan transaksi bai’us salam ini berdarkan hadtis Rasulullah SAW berasal dari Ibnu Abbas berkata,
“Rasulullah SAW berkunjung ke Madinah, sedang penduduk Madinah melaksanakan transaksi Salaf (Salam) setahun, dan dua tahun. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan salaf, maka lakukanlah didalam kandungan yang jelas, timbangan yang tahu dan kala yang jelas.”” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun seumpama menilik lebih didalam dan juga memperbandingkan secara teliti antara future komoditi dengan bai’us salam, tersedia lebih dari satu titik perbedaan yang benar-benar besar. Misalnya terhadap dorongan kastemer future komoditi. Bila didalam bai’us salam motivasinya adalah hanya pertalian antara penjual dan pembeli, tapi didalam future komoditi lebih berasal dari itu. Sebab kastemer bukan hanya bermaksud untuk belanja barang, tapi bermaksud untuk berdagang atau menjual ulang dengan lihat fluktuasi harga. Dengan hitungan tertentu, terhadap kala harga barang rendah, dia akan belanja sebanyak-banyaknya. Sambil memperkirakan kapankah nanti harga barang akan naik sesuai dengan umur panen tanaman itu. Bila tiba waktunya, terhadap kala harga barang tinggi maka ia melepaskan surat sinyal kepemilikan barang.
Begitulah berpindah-pindah berasal dari satu orang ke-orang lain menjual surat miliki nilai selanjutnya tanpa tahu barangnya. Unsur penambahan/kenaikan harga atau penurunan/pengurangan harga sehabis transaksi dan pembayaran dilunasi disebut capital gain.
Letak Keharaman Akad Ini
Gambling
Unsur menambahkan atau pengurangan inilah sesungguhnya yang memiliki kandungan pembawaan gambling (maysir). Dalam konteks ini para ulama lihat bahwa bursa komoditi layaknya ini benar-benar erat dengan sebuah perjudian yang haram hukumnya. Jelasnya didalam usaha layaknya ini, target kastemer adalah melaksanakan praktik gambling (qimar/maysir) dengan naik turunnya harga barang yang ditentukan oleh pasar. Sebab bukan dengan lihat dan memeriksa khususnya dahulu barang itu. Sehingga baik kastemer maupun penjual sama sekali tidak dulu lihat langsung barang yang mereka perjual belikan. Bahkan transaksi itu hanya melalui obrolan telepon.
Unsur Jahalah
Hal lain yang membawa dampak tidak diterimanya usaha layaknya ini oleh syariat dalah bahwa kastemer menjual ulang barang yang belum ia terima kepada kastemer ke dua atau orang lain. Padahal keliru satu syarat berasal dari syahnya menjual beli adalah adanya al-Qabdh, yaitu penerimaan barang berasal dari penjual kepada pembeli. Padahal baik penjual maupun pembeli, keduanya sama-sama tidak dulu tahu di manakah barang itu dan layaknya apa rupanya. Bahkan mampu menjadi rangnya sesungguhnya tidak tersedia sama sekali, entah gara-gara di serang hama dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Tarek El-Diwany, the problem with interest; system bunga dan permasalahannya, Akbar tempat eka sarana, Jakata, 2005 perihal 161-162
Nasrun Haroen Perdagangan saham di bursa efek; tinjauan hukum islam. Kalimah, Jakarta, 2000 perihal 8-9
Musa asy’arie, Islam etos kerja pemberdayaan ekonomi ummat, yogyakarta: instansi belajar filsafat islam,1987, perihal 68, dikutip oleh Nasrun Haroen, Op.Cit, perihal 10
Husein syahatah dan athiyyah Fayyad, Bursa efek; Tuntunan islam didalam transaksi di pasar modal. Terj A. syakur. Pustaka progesssif. Jakarta 2004 perihal 68
Soewardi Yusuf, comodity trading sebagai alternatif instrument Solusi likuiditas terhadap perbankan syariah, Karim review, special edition January 2008 perihal 6
www.business.fortunecity.com
http://www.askapfutures.com/Edukasi/Commodity/Sejarah-Perdagangan-Komoditi.html
http://www.scribd.com/doc/33571449/14/F-Mekanisme-Kerja-Bursa-Efek
http://fkunhas.com/l/contoh+mekanisme+kerja+bursa+efek+dan+jenis+jenis+produk+pasar+modal.html
http://idaryanto79.blogspot.com/2008/07/5-keunggulan-bertransaksi-di-bursa.html
Diposkan oleh michel qith di 21.42
Sumber : https://ichelelqith.blogspot.co.id/2013/02/makalah-bursa-komoditas-mata-kuliah.html?showComment=1476319282048#c7331653991725866687
============================================
Hal yang nyaris sama terjadi termasuk terhadap bursa saham dan money changher. Kedua model akad Trading Komoditi dan Forex/Valas ini secara mendasar adalah halal.
Tetapi hukum itu beralih kalau sudah mengarah terhadap maisir (gambling), yaitu dorongan menjual beli saham untuk melacak selisih keuntungan, bukan melalui penyertaan modal.
Begitu termasuk terhadap menjual beli mata uang (Trading Forex) terhadap umumnya, niat dan target berasal dari aktifitas transaksinya hanya untuk melacak keuntungan berasal dari perbedaan selisih harga (kurs mata uang) selanjutnya bukan gara-gara untuk memenuhi kebutuhan, seumpama terlihat negeri, cost sekolah, traveling, investasi, berjaga-jaga, dll.
Maka hukum ke dua model transaksi layaknya selanjutnya diatas beralih berasal dari HALAL menjadi HARAM, gara-gara sudah masuk terhadap kategori judi yang diharamkan Allah. Keuntungan yang diperoleh berasal dari transaksi layaknya ini hukumnya adalah HARAM.
Untuk itu mari trader muslim seluruh yang nyata-nyata inginkan melacak ridho Allah dengan mengerjakan amalan sholih melalui transaksi trading forex untuk langsung join dan langsung pelajari ilmunya.
0 komentar